Padang Pariaman -- Ratusan masyarakat Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Linkung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (23/5) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan aksi demo ke kantor bupati daerah itu.
Masyarakat tersebut menuntut kejelasan status tanah kantor bupati di Nagri Parit Malintang yang telah dijadikan sebagai pusat perkantoran pemerintah daerah.
Aksi masyarakat tersebut menjadi pengawalan ketat dari jajaran Polres, Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan di daerah itu. Mereka mendesak untuk bertemu dengan bupati setempat, terkait permasalahan tanah kantor bupati.
Dalam orasinya itu, menuntut pemerintah setempat agar segera menyelesaikan bata bidang tanah Ibu Kota Kabupaten (IKK) dengan luas lebih kurang 100 hektare. Kemudian, meminta kejelasan peran dan kebijakan bupati untuk menyelesaikan hak masyarakat produktif yang terpakai untuk pembangunan komplek perkantoran Ibu Kota Kabupaten.
Koordinator demo, Hendri Ikhsan menyebutkan, upaya pemerintah untuk tetap tegar berkantor di Ibu Kota kabupaten itu, pada dasarnya merupakan suatu langkah yang perlu diapresiasi. Kendatipun demikian, dampak perpindahan Ibu Kota ini menjadi petaka bagi warga yang tanahnya terpakai oleh pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah.
"Kami meminta kejelasan dari pemerintah setempat, terkait dengan batas spadan tanah, dan meminta kebijakan bupati untuk menyelesaikan hak masyarakat yang tak kunjung usai dalam pembebasan lahan. Selain itu, meminta ketegasan bupati untuk ganti rugi, terkait tanah masyarakat produktif yang terpakai untuk pembangunan pusat perkantoran Ibu Kota Kabupaten," sebut Hendri.
Ia menyebutkan, mulai dibagun kawasan Ibu Kota Kabupaten ini tidak jelas patok tanahnya, ini lah yang kami tuntut kepada pemerintah daerah. Ketidak jelasan tersebut menurutnya yang menjadikan warga setempat ada yang bermasalah dengan hukum terkait pembangunan tol dan masih ada warga lainnya yang berpotensi terjerat hukum dalam kasus yang sama.
Oleh karena itu, lanjutnya warga mendesak pemerintah setempat menyelesaikan patok tanah tersebut agar tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan.
Dengan adanya kepastian tersebut warga yang memiliki lahan yang berbatasan dengan kawasan itu dapat menggarap tanahnya.
Editor : Berita Minang






