"Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," bebernya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepada polisi, tersangka FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya."Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta," ungkap Arie. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang






