IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pakai Aplikasi Online Sebarkan Dokumen Asusila, Mahasiswa Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar

konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, S.H., Selasa (26/4).
konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, S.H., Selasa (26/4).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, S.H., Selasa (26/4).

Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas yang didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, tersangka inisial FA (19) terpaksa kita amankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

"Tersangka Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," katanya.

Lebih lanjut AKBP Afriyani menuturkan, tersangka FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lalu, pada linimasa tersangka FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam. Sementara untuk foto pribadi sehari Rp.50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

"Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.

Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

"Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu. Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH