Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5.Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
kemudian pelanggaran ODOL atau Over Dimension/Over Loading Bagi Truk angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas,"sebut Surnafri
Dalam operasi hari pertama di depan Kantor Satlantas Lubuk Alung, petugas juga membagikan masker bagi pengguna jalan dan menempelkan panflet himbauan disiplin berlalu lintas untuk kendaraan roda empat.
"Kegiatan operasi ini dilaksanakan dibeberapa titik di wilayah hukum polres Pariaman, terutama yang ramai arus lalin (lalu lintas) dan rawan kecelakaan,"tutup Surnafri (Yeny)
Editor : Marjeni Rokcalva






