IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Padang Pariaman, Satlantas Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022

Padang Pariaman, Satlantas Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022
Padang Pariaman, Satlantas Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Pariaman,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan, telah dimulai pada Selasa (8/03)

KBO. Lantas Iptu Surnafri didampingi Kanit Turjawali Ipda. Eriksa Rano menyampaikan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu di lintas di daerah ini.

Ia menyebutkan, sasaran kita dalam operasi ini adalah kendaraan roda empat dan roda dua. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang sasar adalah:

1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan Ponsel

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp7 50.000.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH