"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rel/Je)
Editor : Berita MinangBuka Praktik Kecantikan Tak Berizin, Wanita Dokter Palsu Ditangkap Polda Sumbar
Berita Terkait






