IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Buka Praktik Kecantikan Tak Berizin, Wanita Dokter Palsu Ditangkap Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktik sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin (palsu).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di lokasi tempat praktiknya.

"Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," katanya sebagaimana dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Diterangkan Kabid Humas, PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," sambung Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.

Lanjut Kombes Pol Satake, PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

"Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya," ungkapnya.

Kemudian katanya, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.500.000,-.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH