IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ditahan, Mantan Walinagari Sungai Batuang Sijunjung Gunakan Rompi Orange

Ditahan Kejari Sijunjung, Mantan Walinagari Sungai Batuang Gunakan Baju Rompi Orange
Ditahan Kejari Sijunjung, Mantan Walinagari Sungai Batuang Gunakan Baju Rompi Orange
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG- Setelah kasusnya P-21, Kini mantan Walinagari Sungai Batuang, Kecamatan Lamangbaeu itu ditahan pihak Kejari Sijunjung, Sumatera Barat atas dugaan kasus APB Nagari Sungai Batuang yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2020.

Tersangka yang dihantar jajaran penyidik Polres Sijunjung dan didampingi PH (penasehat hukum) tersangka itu,— tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung sekitar pukul 13.53 WIB.

Di Kejari, tersangka disambut Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, dan jajaran Kasi dan staf Kejari Sijunjung. Hampir satu jam tersangka diperiksa di ruang staf Pidsus.

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21), dan pada Rabu (19/1/2022) tersangka berikut barang bukti (BB) pun dilimpahkan pihak Penyidik Tipikor Polres Sijunjung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH kepada Jurnalsumbar.Com, padaRabu (19/1/2022) menjelaskan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Yaa..., kita (Kejari-red) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atas dugaan kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung. Berkasnya sudah lengkap dan sudah P-21,"kata Kajari Sijunjung yang selalu giat menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang ada diwilayah hukum Ranah Lansek Manih.

Pada saat penyerahan tersangka dan BB, didampingi PH N.Riyaldi,SH dengan Penyidik Polres Sijunjung dan Kasi Datun, Rulif Yuganitra,SH sebagai JPU.

Menurut Kajari, pelimpahan kasus itu sudah masuk tahap dua, LOCUS DELICTInya berada di Kantor Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, KabupatenSijunjung, Provinsi Sumatera Baratdengan LOCUS TEMPUS; 1. pada Senin 30 Maret 2020 sekira jam 09.30 WIB, 2. pada Rabu 1 April 2020 sekira jam 14.30 WIB dan 3. pada Rabu 15 April 2020 sekira jam 11.30 WIB.

Dalam kasus tersebut menyatakan, bahwa Terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR Inisial (S), telah secara melawan hukum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.154.474.200, dengan cara -- cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2020 APB Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dengan rincian sebagai berikut :Dana Desa (DD) sebesar Rp1.130.327.850 dan Alokasi Dana Nagari sebesar Rp862.528.075.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777