PADANG - Satu dari empat saksi fakta yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove dengan terdakwa Rusma Yul Anwar di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut terdakwa merusak mangrove di lokasi.
"Atas tindakan terdakwa kami meminta kompensasi berupa 5.000 batang bibit mangrove dan 2.000 bibit terumbu karang," kata Syafri Widi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu.
Selanjutnya pada sidang yang pimpin oleh Gustiarso itu, ia juga menyebut bibit mangrove diminta oleh terdakwa ke salah seorang staff Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan.
Selain hal tersebut saksi yang juga merupakan Ketua Kelompok Nelayan, Pengawas Bakau dan Terumbu Karang di Mandeh juga menyebut bahwa di lokasi terdapat olo atau sodetan yang telah diperlebar.
Saksi lainnya, Adi Yurni yang menjabat sebagai Manager Operasional CV Semesta Mandeh menyebutkan dirinya diminta oleh terdakwa yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan itu untuk membuat proposal izin kemitraan areal yang dikelolanya.
Kendati demikian ia mengakui baik dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dimilikinya, karena sesuai informasi dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat, tidak diperlukan.
Saksi berikutnya, Efrinaldi menyebut bahwa dirinya ikut membantu dalam pengurusan kemitraan antara CV Semesta Mandeh dengan Dinas Kehutanan Sumatera Barat karena areal yang dikelola terdakwa masuk ke kawasan hutan lindung.
Saksi berikutnya Sutrisno mengungkapkan pada saat masih ada kegiatan di lahan terdakwa, dirinya hampir setiap hari mengantar pekerja menggunakan boat melewati olo atau sodetan di lokasi.
Sebelumnya lebar olo atau sodetan hanya sekitar 4-5 meter dan dalam sekitar 2 meter, namun diperlebar menjadi 12 meter dan dalam 4 meter.
Editor :






