Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (28/11) saksi ahli yang merupakan Ahli Perizinan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Esther Simon menegaskan sebuah rencana atau usaha yang wajib Amdal atau UKL UPL yang disusun oleh pemrakarsa.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hal tersebut dimaksud untuk memastikan lingkungan hidup tetap terlindungi dan terkelola dengan baik dan sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pada undang-undang yang sama disebutkan jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka dalam pelaksanaannya pemrakarsa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
(RND) Editor :






