IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sidang Mandeh PN Padang, Saksi Fakta Sebut Terdakwa Rusak Mangrove

Saksi bersumpah sebelum sidang di PN Padang.
Saksi bersumpah sebelum sidang di PN Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (28/11) saksi ahli yang merupakan Ahli Perizinan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Esther Simon menegaskan sebuah rencana atau usaha yang wajib Amdal atau UKL UPL yang disusun oleh pemrakarsa.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hal tersebut dimaksud untuk memastikan lingkungan hidup tetap terlindungi dan terkelola dengan baik dan sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada undang-undang yang sama disebutkan jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka dalam pelaksanaannya pemrakarsa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

(RND)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH