IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mengaku Dirampok dan Dibegal di Sijunjung, Ternyata Dua Tersangka Ini Berbohong, Begini Ceritanya

Kedua tersangka ketika diamankan polisi. Foto: ius
Kedua tersangka ketika diamankan polisi. Foto: ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Melihat hal tersebut, anggota berkeyakinan bahwa kedua orang tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu hal kepada anggota, serta adanya kejadian lain yang terjadi terhadap kedua orang tersebut yang belum diungkap oleh mereka.

"Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan atau pembegalan terhadap mereka yang terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di Jalan Umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru tidak pernah terjadi," tegasnya.

"Mereka berdua sengaja mengarang cerita perampokan dan pembegalan tersebut. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada bos tempat mereka bekerja dan datang ke Polsek IV Nagari melaporkan kejadian perampokan atau pembegalan tersebut. Padahal, mereka telah berniat untuk menguasai atau mengambil keseluruhan uang milik bos tempat mereka bekerja," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa uang hasil merampas barang-barang harian, pesanan beberapa Toko di Kabupaten Sijunjung yang dipesan kepada bos mereka yang berada di Kota Solok, mereka simpan di dua tempat berbeda. Apabila laporan mereka mengenai perampokan atau pembegalan tersebut berhasil, maka uang yang mereka simpan di dua tempat berbeda tersebut mereka ambil kembali, dan mereka miliki.

Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, anggota bergerak ke lokasi pertama tempat uang tersebut di sembunyikan di pinggir Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Camat Kupitan. Mereka menyembunyikan uang tersebut di semak-semak dekat pohon dipinggir Jalan Lintas tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di lokasi tersebut, anggota menemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai, dan satu unit handphone merk Oppo A3s. Kemudian anggota meminta untuk menunjukkan lokasi kedua tempat mereka menyimpan uang yang mereka sembunyikan.

"Lokasi kedua tempat uang tersebut mereka sembunyikan berada di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko tersebut yang berlokasi di Jorong Koran, Nagari Pamatang Panjang. Di lokasi tersebut, anggota menemukan lagi satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai," ulasnya.

Selanjutnya, anggota membawa kedua orang tersebut ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan uang tunai dengan total keseluruhan Rp42.712.500,-, satu unit handphone merk Oppo A3s warna ungu, dan satu unit mobil merk Mitshubisi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8572 PA. (ius/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH