IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mengaku Dirampok dan Dibegal di Sijunjung, Ternyata Dua Tersangka Ini Berbohong, Begini Ceritanya

Kedua tersangka ketika diamankan polisi. Foto: ius
Kedua tersangka ketika diamankan polisi. Foto: ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Kedua tersangka penggelapan berinisial Anggi, 20 tahun, warga Payo Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Kota Solok, dan Cecep, 26 tahun, warga Kampung Dilam, Muaro Paneh, Bukit Sundi, Kabupaten Solok, harus berurusan dengan kepolisian karena membuat laporan palsu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., Selasa (26/10/2021), mengatakan, Laporan Polisi tersebut tertuang pada Nomor: LP/B/129/X/2021/SPKT RES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 26 Oktober 2021 tentang kejadian tersangka telah dirampok atau dibegal oleh empat orang laki-laki dewasa yang mereka tidak kenal.

"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim pun mulai bergerak. Namun sebelum itu, kedua tersangka dimintai keterangan. Tapi, keterangan tersangka berbeda-beda dan ada kecurigaan laporan mereka tidak benar," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.

Atas laporan tersangka, Kapolres menurunkan Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., dengan anggota Iptu Riyan Anggi Damara, S.Tr.K., Bripka Dony Febriandi, S.H., Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, S.H., Briptu Febi Kardian, dan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota juga diturunkan dengan sasaran pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan modus dirampok atau dibegal.

Peristiwa tersebut berawal pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Kateam Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung Bripka Dony Febriandi, S.H., mendapatkan telepon dari piket jaga Polsek IV Nagari, bahwa telah datang dua orang laki-laki dewasa ke Polsek IV Nagari yang bekerja sebagai karyawan di Toko Aneka Plastik Pasar Raya Solok.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tujuan mereka ke Sijunjung untuk mengantarkan barang-barang yang dipesan toko barang harian kepada toko Aneka Plastik milik bos mereka dan melaporkan bahwa pada hari tersebut mereka telah menjadi korban perampokan atau pembegalan oleh empat orang laki-laki dewasa yang tidak mereka kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor di jalan umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru.

Atas kejadian tersebut tersangka mengaku mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp42.000.000,- dan satu unit handphone merk Oppo A3s.

"Selanjutnya, dipimpin KBO Satreskrim Polres Sijunjung Iptu Riyan Anggi Damara, S.Tr.K., Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung meluncur ke Mako Polsek IV Nagari. Lalu, KBO Satreskrim, Opsnal Satreskrim bersama-sama dengan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota polsek melakukan interogasi terhadap kedua orang laki-laki tersebut untuk mendalami kejadian perampokan atau pembegalan yang baru saja terjadi terhadap dua orang tersebut," jelasnya.

Setelah itu, dilakukan pengecekan TKP. Tetapi, pada saat dilakukan cek TKP yang diterangkan oleh korban tersebut, anggota menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidakcocokan antara keterangan dari korban tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan setelah dilakukan cek TKP.

"Dengan adanya kejanggalan di TKP tersebut, anggota opsnal melakukan interogasi ulang kepada para korban, mengejar alibi korban apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh anggota di TKP. Dari keterangan yang diberikan korban perampokan atau pembegalan tersebut, terdapat banyak hal-hal yang bertolak belakang, kejanggalan serta tidak sinkronnya keterangan antara ke dua orang korban atau keterangan yang berbeda-beda, dan berubah-ubah," jelasnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH