IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Saksi Ahli: Kegiatan Pembangunan Dilakukan Terdakwa Wajib Izin Lingkungan

SIDANG MANGROVE KAWASAN MANDEH Saksi ahli sedang memberikan keterangan dalam sidang kasus Mangrove Kawasan Mandeh Pessel di PN Padang. Ist
SIDANG MANGROVE KAWASAN MANDEH Saksi ahli sedang memberikan keterangan dalam sidang kasus Mangrove Kawasan Mandeh Pessel di PN Padang. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove menyebut kegiatan pembangunan yang dilakukan terdakwa Rusma Yul Anwar di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat wajib memiliki izin lingkungan.

"Izin lingkungan terdiri dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang tujuannya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup," kata Ahli Perizinan Lingkungan Hidup, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Esther Simon di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (28/11).

Jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka pelaku terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 109, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ahli menyebutkan, pembangunan dermaga oleh terdakwa yang diperkirakan seluas 3029,5 meter persegi, panjang 83 meter, dan lebar 36,5 meter wajib memiliki UKL UPL.

Berikutnya kegiatan pemotongan, perataan, pemadatan lahan, dan pembuatan sarana jalan dengan luas lebih kurang dua hektare dengan volume tanah yang dihasilkan sekitar 100.000 meter kubik, juga wajib UKL UPL.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan kegiatan pemotongan bukit dan pengurukan lahan dengan volume besar atau sama 500.000 meter kubik termasuk dalam jenis kegiatan tidak wajib memiliki amdal.

Namun pada pasal 34 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2009 menyebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL UPL.

Menurutnya, di sana juga disebutkan bahwa besaran kegiatan pemotongan bukit dan pengurukan lahan yang wajib UKL UPL adalah 5000 sampai lebih dari 500.000 meter kubik.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan, penyusunan Amdal atau UKL UPL terhadap suatu kegiatan atau usaha kewajiban pemrakarsa.

Sidang ini diketuai oleh Gustiarso, dan jaksa penuntut umum Agung Susanto, dkk, pada sidang ini Gustiarso memberi izin jaksa penuntut umum membacakan keterangan tiga saksi ahli lainnya karena ketiganya berhalangan hadir.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH