BUKITTINGGI - Menurut keterangan korban S (18), ia bersama pasangannya MS (19) dipaksa mengakui berbuat tidak senonoh sambil direkam video oleh tersangka R (24) yang membawa sebilah samurai. Dengan video itu kedua korban kemudian diintimidasi.
Pengakuan itu dikatakan korban pada polisi, kata Kanit 3 PPA Polres Bukittinggi, Aipda Amelia Candra, Selasa (31/8/2021).
Ia menjelaskan, korban bersama pasangannya didatangi oleh pelaku ke tenda kemah yang mereka pasang di area kemping di jalur pendakian Gunung Marapi di Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Sabtu (28/08) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Awalnya, pelaku mendatangi tenda korban dan mengaku melihat keduanya sedang berbuat asusila, mereka diancam videonya sudah direkam dan akan disebarluaskan jika tidak mengaku dan membayar sejumlah uang," kata Amelia.
Menurut pengakuannya, korban menolak mengakui telah berbuat tidak senonoh, tapi mereka kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan itu sambil direkam oleh pelaku sambil mengancam dengan samurai.
Namun setelahnya, tersangka mengakui memperkosa korban di dalam tenda kemah dengan cara terlebih dulu menyuruh pasangan korban membeli rokok dan makanan ke luar area perkemahan.
"Pemerkosaan itu dilakukan tersangka dengan paksaan ke korban saat pasangannya disuruh pergi membeli rokok dan makanan, hingga leluasa berbuat, tersangka bahkan ikut bergabung tidur di dalam tenda korban hingga keesokan pagi," kata Amelia. (jen/berbagai sumber)
Editor : Berita Minang






