PAINAN - Reskrim Polsek Batang Kapas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pria pelaku tersangka Tindak Pidana Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kampung Teluk Kabung Padang, Sabtu (28/08/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kapas IPTU Asmad D. Jambek berdasarkan dengan Laporan Polisi sebelumnya.
Kedua pelaku tersebut berinisial RAP (19 Tahun), dan HAC (18 Tahun) yang sama-sama berasal dari Kampung Muaro Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka. Sekarang kedua tersangka diproses di Polsek guna pertanggungjawaban di depan hukum yang berlaku," kata Kapolsek Batang Kapas IPTU Asmad D. Jambek. (Je)
Editor : Marjeni Rokcalva






