IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mencuri HP di Pasar Alai, Lelaki Ini Ditangkap Polsek Padang Utara

Polisi saat berhasil menangkap pelaku pencuri HP. Foto: padang.sumbar.polri.go.id
Polisi saat berhasil menangkap pelaku pencuri HP. Foto: padang.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria tersangka dalam tindak pidana pencurian Handphone (HP), Selasa (24/08/2021). Pelakunya diketahui berinisial RJ (38 tahun).

Kasus pencurian 1 Unit HP merk Oppo A53 ini terjadi di Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/04/2021).

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, Anggota Gabungan Reskrim Polsek Padang Barat, dan Anggota Reskrim Padang Utara melakukan penangkapan tersangka di pangkalan ojek di jalan Taman Siswa.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Setelah anggota melakukan penggeledahan, anggota menemukan senjata tajam (sejenis pisau) yang berukuran 25 cm, dan kunci T di dalam tas sandang warna hitam merk keyji milik tersangka," katanya sebagaimana dirilispadang.sumbar.polri.go.id.

Selanjutnya diamankan ke Polsek Padang Utara. Dari hasil pengembangan diketahui bahwasanya yang bersangkutan juga merupakan pelaku pencurian 1 unit HP merk Oppo A53

"Ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VIII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Agustus 2021 dengan Pelapor An. Arniyelis," kata dia.

RJ diduga melanggar dalam perkara Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 363 Jo 362 KUHP. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH