PADANG - Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria tersangka dalam tindak pidana pencurian Handphone (HP), Selasa (24/08/2021). Pelakunya diketahui berinisial RJ (38 tahun).
Kasus pencurian 1 Unit HP merk Oppo A53 ini terjadi di Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/04/2021).
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, Anggota Gabungan Reskrim Polsek Padang Barat, dan Anggota Reskrim Padang Utara melakukan penangkapan tersangka di pangkalan ojek di jalan Taman Siswa.
Selanjutnya diamankan ke Polsek Padang Utara. Dari hasil pengembangan diketahui bahwasanya yang bersangkutan juga merupakan pelaku pencurian 1 unit HP merk Oppo A53
"Ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VIII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Agustus 2021 dengan Pelapor An. Arniyelis," kata dia.
RJ diduga melanggar dalam perkara Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 363 Jo 362 KUHP. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang






