IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kurang dari Sehari, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Padang Utara

Tim Opsnal Polsek Padang Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (26/08/2021). Foto: padang.sumbar.polri.go.id
Tim Opsnal Polsek Padang Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (26/08/2021). Foto: padang.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tim Opsnal Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (26/08/2021).

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra, S.H., mengatakan, pelaku diringkus petugas kurang dari sehari.

"Ya benar, pelaku curanmor itu berhasil kami tangkap di kawasan Lolong Belanti kurang dari 1-24 jam," ujar AKP Nahri Syukra, S.H., sebagaimana dirilis padang.sumbar.polri.go.id.

Diketahui, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/46/VIII /2021/SPKT/Polsek Padang Utara/ Polresta Padang/Sumbar yang dilaporkan oleh korbanya pada tangal 26 Agustus 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra, S.H., langsung memerintahkan personelnya untuk bergerak menemukan pelaku. Aksi pelaku terekam lewat kamera pengawas CCTV. Berkat adanya rekaman tersebut, Tim Opsnal Polsek Padang Utara langsung melakukan penyelidikan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dari hasil informasi yang diperoleh petugas di lapangan, akhirnya petugas mencium keberadaan pelaku. Tak ingin kehilangan jejak, pelaku Curanmor dengan inisial RH langsung diringkus tanpa perlawanan oleh tim opsnal Polsek Padang utara. Pelaku diringkus petugas saat berada di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang utara. Kamis (26/8).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Jenis CB 150 R warna hitam, dan untuk kepentingan proses penyidikan sekarang pelaku sudah diamankan di "hotelprodeo"Polsek Padang Utara.

"Untuk pelaku, saat sekarang kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra, S.H. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH