PAINAN- Reskrim Polsek Lunang Silaut berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (50 tahun) dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, Jumat (27/08/2021).
Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi, S.H., membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka tadi malam di rumahnya oleh Tim Reskrim Polsek Lunang, Jumat (27/08/2021).
"Diduga korban yang ada sekitar 3 orang namun masih kami dalami pemeriksaannya," ujar Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi, S.H., sebagaimana dirilis pesisirselatan.sumbar.polri.go.id.
Kejadian berawal saat korban mengadu kepada pelapor bahwa ia merasakan sakit pada kemaluannya saat ia buang air kecil, Selasa (17/08/2021) pukul 16.00 WIB. Korban mengatakan kepada pelapor bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor.
Menurut pengakuan anak korban yang masih berusia 5 tahun, kejadianyaa bertempat di Kampung Tanjung Pinang, Nagari Air Hitam, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (17/08/2021) siang.
Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi, S.H., mengimbau orang tua, dan masyarakat untuk peduli dengan lingkungan anak.
"Kami mengimbau agar orang tua, dan masyarakat sekitar peduli dengan lingkungan anak-anak. Berikan perhatian dalam bergaul mereka dengan menjaga lingkungan berarti kita ikut mencegah perbuatan kejahatan terhadap anak," tutup Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi, S.H.(Rel/Je)
Editor : Berita Minang






