Namun, satu setengah tahun di penjara Amir Djamin memperoleh amnesti dari Sukarno dan bebas tahun1962. Sejak itu namanya kembali dihilangkan dari catatan perjuanganya. Negara tak pernah mengakui perjuangannya sejak awal kemerdekaan sebagai seorang tentara pejuang dan pendiri TNI sampai akhir hayatnya.
Pada tahun 1985, setelah 35 tahun namanya hilang dari kemeliteran, tiba-tiba Negara telah mengakuinya sebagi seorang purnawirawan TNI AD berpangkat kapten dengan nomor NRP : 023 dari divisi IX Banteng. Beliau memilki sahabat seperjuangannya satu angkatan sesama perwira coi Gyugun Jepang berpangkat "Letnan Kolonel" (perwira menengah) pada masa awal kemerdekaan, yaitu saat Divisi Banteng terbentuk 1 Januari 1946 seperti Dahlan Djambek, Ismail lengah, Dahlan Ibrahim, dan Syarif Usaman.







