IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Rutan Kelas IIB Muara Labuh Solok Selatan Berikan Asimilasi Kepada 9 WBP

Kasi Pelayanan Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Rusdynal, tengah memberi arahan pada WBP yang menerima Asimilasi usai Hut RI ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021). Afrizal. A
Kasi Pelayanan Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Rusdynal, tengah memberi arahan pada WBP yang menerima Asimilasi usai Hut RI ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021). Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

MUARA LABUH - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Program asimilasi ini sudah terlaksana dengan baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa (17/08/2021).

"Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 telah diberikan kepada 9 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, didampingi Kepala Sesi (Kasi) Pelayanan Rutan Muara Labuh, Rusdynal, Selasa (17/08/2021).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan setelah kegiatan pemberian remisi bagi narapidana, dan anak. Setelah kegiatan pemberian remisi, program asimilasi langsung dilaksanakan sehingga 9 WBP yang mendapatkan asimilasi sudah bisa pulang, dan dikembalikan kepada masyarakat.

Program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 didukung penuh oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono.

"Program asimilasi sangat penting dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 yang sudah semakin menyebar luas, dan sudah banyak wilayah yang berada di zona merah. Semoga program asimilasi merupakan langkah yang tepat untuk kita semua terutama yang berada di pemasyarakatan untuk memutus mata rantai Covid-19," ucapnya.

"Saya berharap WBP yang mendapatkan program asimilasi bisa bersikap baik di masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahannya kembali. Dan setelah pulang, saya ingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker" tutup Sarwono. AA

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH