IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

250 Orang Terjaring Razia AKB di Pasar Pusat Padang Panjang

Pelanggar ketika terjaring razia. Foto: Kominfo Padang Panjang
Pelanggar ketika terjaring razia. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG -- Sebanyak 250 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19, dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Padang Panjang, Senin (16/8).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Panjang yang diwakiliKaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu H. Sumanto usai memimpin razia tersebut mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukannya berasama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang hari ini difokuskan di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Di lokasi ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Perda AKB untuk memakai masker. Walhasil dari razia yang kami lakukan, terdapat 250 pelanggar yang masih belum mematuhi prokes. Rinciannya, 231 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan 6 pengendara roda empat," sebutnya.

Kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi.

"Di antaranya teguran lisan, dan diwajibkan untuk membeli masker, dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada)," ungkapnya. (Lex/rifki)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH