PADANG PANJANG -- Sebanyak 250 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19, dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Padang Panjang, Senin (16/8).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Panjang yang diwakiliKaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu H. Sumanto usai memimpin razia tersebut mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukannya berasama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang hari ini difokuskan di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi.
"Di antaranya teguran lisan, dan diwajibkan untuk membeli masker, dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada)," ungkapnya. (Lex/rifki)
Editor : Berita Minang






