PAINAN - Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap pria berinisial R (25 tahun) pelaku tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel rumah korban F (44 tahun), warga Kampung Kasai, Kenagarian Sungai Sariak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, Kamis (12/8/2021).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pessel AKBP Sri Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel AKP. Hendra Yose, S.H., M.H., mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap.
"Pelaku R berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Kampuang Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/8/2021) pukul 14.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, S.H., M.H.
Akhirnya, R berhasil ditangkap di Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, tanpa perlawanan dari pelaku.
Polres Pessel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung A01 warna biru, gelang emas (jenis keroncong) seberat 5 emas (masing gelang emas), 1 buah kalung seberat 5 emas, 1 buah gelang jenis ukuran anak seberat 2 emas, uang tunai pecahan sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan lembar kartu ATM BCA.
Saat ini, R telah diamankan ke Mapolres Pessel untuk pengembangan lebih lanjut. (Saptarius/Je)
Editor : Berita Minang






