IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Pelanggar saat terjaring Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang, Selasa (10/8).
Pelanggar saat terjaring Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang, Selasa (10/8).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring dalam razia Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 sekaligus Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa (10/8). Total pelanggar ini sebanyak 240 orang.

KBO Samapta, Ipda Kusnadi menyampaikan, 240 orang itu terdiri dari 219 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua, dan delapan pengendara roda empat.

"Pelanggarannya tidak menerapkan prokes seperti tidak menggunakan masker," jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikatakannya, operasi difokuskan sekitaran Pasar Pusat dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

Kusnadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.

Dengan dilakukannya operasi ini, Kusnadi berharap, masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang.

"Mudah-mudahan Padang Panjang bisa secepatnya turun dari penerapan PPKM Level 3 ke Level 2," harapnya. (Lex/rifki)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH