IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Viral di Medsos, 6 Pelaku Pungli di Jalinsum Berhasil Ditangkap Polres Sijunjung

ke-enam pelaku saat berhasil diamankan Polres Sijunjung. Foto: jurnalsumbar.com
ke-enam pelaku saat berhasil diamankan Polres Sijunjung. Foto: jurnalsumbar.com
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Video viral di media sosial (medsos) terkait aksi premanisme, dan pemalakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ditanggapi serius Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung. Polres Sijunjung berhasil menangkap enam premanisme yang melancarkan aksi pungutan liar (pungli), Senin (09/08/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Video viral itu sendiri terjadi di lokasi Jalan Buka Tutup di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan terhadap ke-enam premanisme itu langsung dipimpin Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Sijunjung, Andi Sentosa, S.H., yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupatn Sijunjung. Pada penangkapan tersebut, Wakapolres juga didampingi Kabag OP dan Perwira Polres, Kasat Reskrim beserta anggota, Kasat Lantas beserta anggota, Kasat Sabhara beserta anggota, dan Kasat Intelkam beserta anggota.

Ke-enam tersangka premanisme itu, berinisial DA, berumur 38 tahun, warga Jorong Batang Dikek, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, WO, berumur 27 tahun, warga Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari, JD, berumur 18 tahun, warga Jorong Pasar lamo, Nagari Tanjung lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, GG, berumur 20 tahun warga Jorong Pasar Baru, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, HN, berumur 36 tahun warga Jorong Batang Dikek, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, dan RS, berumur 28 tahun, warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dari ke-enam tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu buah ember bekas cat yang digunakan untuk meninta uang kepada sopir kendaraan yang melintasi jalan, uang pecahan Rp2.000 yang merupakan hasil dari meminta uang terhadap sopir kendaraan yang melewati jalan tersebut dengan total Rp204 ribu.

Selanjutnya ke-enam orang tersebut di bawa ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksan, dan pendataan. (Je)

Sumber:jurnalsumbar.com

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH