IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bejat! Mahasiswi Diperkosa Lelaki Muda Saat Mau Jual HP via FB di Padang

Pelaku saat berhasil diamankan polisi. Foto: padang.sumbar.polri.go.id
Pelaku saat berhasil diamankan polisi. Foto: padang.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial RVS (23) lantaran memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi berusia 25 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, aksi tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone (hp) yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook (FB).

Minat dengan model handphone, kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran. Hp tersebut dihargai sekitar Rp 600 ribu.

"Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi," jelasnya.

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban," ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu. Dan tersangka ini juga pernah masuk penjara sebelumnya (residivis) dengan kasus yang sama," tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH