TANAH DATAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabudi pinggiran jalan Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (03/08/2021) pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa pelaku berinisial A (36 tahun) warga Lompatan, Kecamatan Tanjung Baru, sering menjual, dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Saat petugas berhasil mengamankan A, A sempat membuang 2 paket jenis Sabu yang semula berada dalam genggamannya. Disaksikan Ketua Pemuda dan warga sekitar kejadian, A akhirnya mengakui bahwa 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya sempat ia buang itu adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) unit hp Android merk Oppo warna biru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo PS 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman minimun 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (Rel/Je)
Sumber:tanahdatar.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






