IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Edarkan Sabu di Tanjung Baru, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Datar

Pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. Foto: tanahdatar.sumbar.polri.go.id
Pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. Foto: tanahdatar.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

TANAH DATAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabudi pinggiran jalan Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (03/08/2021) pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa pelaku berinisial A (36 tahun) warga Lompatan, Kecamatan Tanjung Baru, sering menjual, dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Saat petugas berhasil mengamankan A, A sempat membuang 2 paket jenis Sabu yang semula berada dalam genggamannya. Disaksikan Ketua Pemuda dan warga sekitar kejadian, A akhirnya mengakui bahwa 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya sempat ia buang itu adalah miliknya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian petugas Tim Tarantula dibawah Pimpinan KBO Narkoba IPDA Rahmat Hamulian, S.H., M.H., menggelandang pelaku ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) unit hp Android merk Oppo warna biru.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo PS 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman minimun 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (Rel/Je)

Sumber:tanahdatar.sumbar.polri.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH