PAINAN - Polsek Lengayang berhasil mengamankan seorang dukun pengobatan gadungan pelaku pencurian 1 (satu) buah cincin emas di Padang Limau Manis, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RPW, berumur38 tahun, Petani, beralamat di Koto Langang, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban atas nama Sri Nofrita, Panggilan Rita, berumur 40 tahun, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Padang Limau Manis, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Kronologisnya, pelaku berpura-pura menjadi dukun bisa mengobati mata suami korban yang rabun. pelaku menyuruh korban mengambil kopi, garam, sendok, mangkuk, dan Air. Selanjutnya, pelaku mengaduk-aduk air dengan kopi dan garam dalam mangkuk tersebut.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban melepaskan cincin emas di jari tangannya untuk dimasukkan ke dalam mangkuk yang berisi air kopi tadi sebagai pelengkap obat.
Korban dan mertua korban langsung mengejar pelaku dan menemukannya di Pasar Lakitan sedang menjual cincin emas tersebut. Korban langsung memberitahu Polsek Lengayang.
Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto, S.H., bersama Wakapolsek Ipda Margasiben beserta personelnya langsung turun ke lapangan mengamankan pelaku ke Polsek guna proses hukum selanjutnya.
"Korban melaporkan secara resmi ke Polsek, sekarang pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kerugian korban Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Kami imbau kepada masyarakat hati-hati kadang orang tersebut bermaksud berbuat kejahatan," ujar Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto, S.H. (Rel/Je)
Sumber: pesisirselatan.sumbar.polri.go.id
Editor : Marjeni Rokcalva






