IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

168 Pelanggar Perda AKB Terjaring Razia di Padang Panjang

Tim Satgas Covid-19 Padang Panjang saat menggelar Operasi Yustisi, Kamis (29/7).
Tim Satgas Covid-19 Padang Panjang saat menggelar Operasi Yustisi, Kamis (29/7).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Operasi Yustisi yang digelar hari ini, Kamis (29/7), berhasil menjaring 168 warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mereka melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020.

Para pelanggar ini terdiri dari 149 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua, dan enam pengendara roda empat.

"Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang," KBO Sabhara, Ipda Kusnadi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikatakannya, operasi ditargetkan di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes).

Ditambahkannya mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.

"Dengan dilakukannya operasi ini, kami berharap masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya. (Lex/dega)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH