PADANG PANJANG - Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang lelaki berinisial IS (25 tahun) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya berinisial CA (3 tahun) di sebuah rumah kontrakan di daerah Rao-rao,Kelurahan Koto Panjang, Padang Panjang, Jumat (23/07/2021).
Saat diperiksa kepolisian, IS menerangkan saat IS bangun tidur mendengar suara anaknya CA sedang menangis. Kemudian IS bertanya kepada CA kenapa menangis, dan dijawab korban hendak buang air kecil.
Spontan, IS langsung memarahi CA, dan memukulnya pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Setelah IS memukul CA, CA langsung terbentur ke arah dinding lalu terjatuh ke lantai.
Melihat CA tidak sadarkan diri, IS langsung menggendong CA kemudian memberilan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari IS dibantu tetangga, dan istri pelaku korban CA. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit pada pukul 17.00 WIB. CA sempat mengalami muntah saat hendak dibawa ke Rumah Sakit.
Hingga pada akhirnya, pihak Rumah Sakit menyatakan CA meninggal dunia pada hari Sabtu (24/07/2021) pukul 01.20 WIB.
"Sekarang pelaku (IS) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Pubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






