PAINAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil melakukan penangkapan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian uang di dalam tas mobil korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Alang Laweh KBKA Sungai Lundang Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel, Jumat (23/07/2021).
Berbekal laporan korban kecelakaaan, Tersangka berinisial HS (52 tahun) ini diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel di Jalan Alang Laweh KBKA Sungai Lundang Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian uang tunai sebanyak 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) di dalam tas yang berada di dalam mobil milik korban atas nama Oyon.
Korban sebelumnya mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna Putih di Jalan Padan-Painan tepatnya di Jalan Alang Laweh KBKA Sungai Lundang Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel.
Selanjutnya, polisi sudah menahan tersangka berserta barang bukti ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang kami proses lebih lanjut apa motifnya," katanya. (Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






