DHARMASRAYA - Lagi-lagi, Satreskim Polres Dharmasraya mengamankan 3 orang yang diduga melakukan aktivitas illegal mining di daerah Sungai Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (08/07/2021). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Akp Suyanto, S.H.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, menyebutkan, adanya kegiatan illegal mining atau penambangan emas tanpa izin tersebut berasal dari informasimasyarakat. Kegiatan tersebut telah merusak alam sekitarnya dan membuat air sungai menjadi keruh.
Informasi ini didalami Satreskim Polres Dharmasraya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Dan hasilnya, ternyata benar alat mesin dopeng (keong) sedang melakukan akitivitas.
"Kemudian kami mengamankan 3 orang pekerja tersebut, dalam hasil Pemeriksaaan ke-3 orang pekerja illegal mining beralamat dari Kabupaten Muaro Bungo Jambi," sebutnya.
Ketiga orang yang berhasil diamanakan berinisial NYK berumur 50 tahun, EDG berumur 40 tahun, dan NMR berumur 47 tahun.
Dan saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku. Kasat reskim Polres Dharmasraya, juga menyebutkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini.
"Penembangan emas tanpa izin atau illegal mining telah merusak lingkungan dan air sungai kemudian telah meresahkan masyarakat," tegas Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. (Eko)
Editor : Marjeni Rokcalva






