LIMAPULUH KOTA - Seorang petani berinisial AS berumur 21 tahun ditangkap oleh Satreskrim Polres 50 Kota karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota, (6/7).
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim tanggal 06 Juli 2021 dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Namun, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya.
"Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA," ujarnya. (Rel/Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






