IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres 50 Kota

Pelaku saat diamankan Polres 50 Kota. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Pelaku saat diamankan Polres 50 Kota. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LIMAPULUH KOTA - Seorang petani berinisial AS berumur 21 tahun ditangkap oleh Satreskrim Polres 50 Kota karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.

Pelaku ditangkap di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota, (6/7).

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim tanggal 06 Juli 2021 dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaku AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Aksinya dimulai sejak sekitaran November 2020 silam. Pelaku berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari korban hamil.

Namun, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya.

"Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA," ujarnya. (Rel/Je)

Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH