PADANG - Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan hutan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut terdakwa Rusma Yul Anwar merusak 0,70 hektare mangrove.
"Terdakwa merusak 0,79 hektare mangrove, perusakan salah satunya diakibatkan karena proses pengurukan," kata dosen Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Ir Nyoto Santoso yang tampil sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (20/11).
Dikatakan seluruh pohon mangrove yang terkena urukan tanah rusak dan begitu juga mangrove terkena akibat pelebaran sodetan juga rusak.
Menjawab pertayaan jaksa penuntut umum, Dr Ir Nyoto Santoso, MS menjelaskan dibutuhkan waktu kurang lebih 12 tahun untuk mengembalikan hutan mangrove yang telah rusak ke kondisi semula.
Pada sidang yang diketuai Gustiarso itu pihaknya menjelaskan perusakan disimpulkan setelah berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.
Pada kondisi sangat padat jumlah kerapatan mangrove per hektare sebanyak 1.500 pohon atau lebih, dengan penutupan areal 75 persen atau lebih.
Sementara kriteria sedang jumlah kerapatan mangrove sebanyak 1.000 sampai kurang dari 1.500 pohon, dengan penutupan areal mencapai 50-75 persen atau lebih.
Berikutnya kriteria rusak jumlah kerapatan mangrove sebanyak kurang dari 1.000 pohon dengan jumlah kerapatan kurang dari 50 persen.
Ia melanjutkan, sebelumnya dirinya sudah turun ke lokasi pada pertengahan Oktober 2017 didampingi penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.
Editor :






