IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berkas Perkara Kasus Narkoba dengan Satu Tersangka Wanita Diserahkan ke Kejari Dharmasraya

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar menyerahkan berkas perkara ke ke Kejari Dharmasraya. Foto: Eko P
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar menyerahkan berkas perkara ke ke Kejari Dharmasraya. Foto: Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Berkas perkara dua orang warga Dharmasraya tersangka kasus narkoba yang ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, Pada hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 diserahkan ke Kejari Dharmasraya, Selasa (22/06). Berkas tersebut merupakan berkas perkara tahap II dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping oleh Anggota Kejati Sumbar.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, di rungan kerjanya, Rabu (23/06) membanarkan, kemaren ada pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Dua orang warga Dharmasraya yang berinisial ARC umur (37 tahun) dan VA umur 21 dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram sabu-sabu.satu orang adalah wanita. Setelah berkas perkara diterima bersama tersangka ban Barang bukti, selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan," ucapnya.

Ditambahkan barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.

"Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dia atas lima tahun penjara," ujar Rieski Fernanda. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH