IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang

Salah seorang pelanggar ketika terjaring razia di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6).
Salah seorang pelanggar ketika terjaring razia di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Operasi Yustisi kembali menjaring 12 warga yang tidak memakai masker dalam razia yang dipusatkan di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6).

Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, S.STP., menyebutkan, sudah beberapa minggu tidak ada pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun hari ini kembali tim menemukan pelanggaran.

"Kami tentunya tidak membiarkan warga yang tidak patuh. Tetap kami tindak dan beri sanksi sesuai perda," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perda AKB ini, terangnya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan mereka pun tahu pada kondisi pandemi ini, masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami sudah rutin melakukan razia, namun faktanya ada juga masyarakat yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran. Ini diketahui dari rekaman aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) yang dioperatori anggota di lapangan," ungkapnya.

Ditambahkan Herick, setidaknya masyarakat sudah paham akibat melanggar Perda AKB ini.

"Kami berharap pada razia berikutnya, angka pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang berkurang bahkan tidak ditemukan lagi," harapnya. (cigus/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH