DHARMASRAYA - Dalam upaya memberantas premanisme dan pungutan liar (Pungli) dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa, Polsek Sungai Rumbai mengamankan tiga orang yang diduga melakukan kegiatan Pungli di Pasar Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Kamis (17/06/2021) dan mengamankan barang bukti uang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Andri Nugroho Saputro, Kamis (17/06/2021) di Polsek Sungai Rumbai mengatakan, tiga pelaku yang diamankan mereka yang sering melakukan aksi pungutan liar berkedok meminta uang jasa parkir kepada pengunjung Pasar Tradisional Sungai Rumbai. Petugas mengamankan pelaku bersama bara bukti berupa uang yang diduga hasil pungli.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni "U" (41), "S" (42), dan "SG" (35). Pelaku diamankan petugas saat beraksi di Pasar Tradisional Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
Disebutkannya, Polres Dharmasraya bertekad memberantas pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,
"Petugas dilapangan juga juga berkoordinasi dengan pengurus pasar agar aksi pungutan liar dan premanisme baik di tempat parkir dan di dalam pasar tidak terjadi," tegas Kapolsek Sungai Rumbai AKP Andri Nugroho Saputro.
Kapolsek Sungai Rumbai ini juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya agar dapat memberitahu petugas apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme atau pungli. (Eko)
Editor : Berita Minang






