IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

4 Perambah Hutan Lindung TNKS Ditangkap Tim Gabungan di Solok Selatan

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dan Kabid Wilayah II TNKS, Ahmad Darwis empat orang tersangka saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6). Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dan Kabid Wilayah II TNKS, Ahmad Darwis empat orang tersangka saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6). Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tim gabungan antara Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera mengamankan 4 orang yang melakukan perambahan hutan di kawasan hutan TNKS.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono, S.I.K., Kabid Wilayah II TNKS Ahmad Darwis, dan Tim dari BPPHLHK Sumatera, Selasa (15/6).

Disebutkan Kombes Pol Joko Sadono, empat pelaku berinisial SU, RN, ROH, dan seorang koordinator berinisial ER. Mereka ditangkap oleh tim gabungan di Jorong Pancuran Tujuah (Desa Wonorejo), Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) pada Rabu hingga Kamis (2-3/6).

"Modus operandi membuka lahan, bercocok tanam di sana di wilayah TNKS. Peralatan bermacam-macam yang digunakan untuk melakukan kegiatan. Mereka bercocok tanam dan menjalankan kegiatan secara perorangan, tidak untuk perusahaan, mereka penduduk asli di sana," ujarnya.

Kombes Pol Joko menjelaskan, TNKS merupakan warisan dunia yang sudah tercatat di UNESCO dan harus dilindungi, dirawat, dan terus diawasi dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"TNKS merupakan warisan dunia yang wajib dijaga, ketika ada pembalakan maka akan menjadi atensi dunia," ucapnya.

Para pelaku tersebut kini telah diamankan di Polda Sumbar, terkait tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga hand spayer, tiga chain saw kecil, lima bilah parang. Kemudian, lima bibit tanaman berbagai jenis seperti kopi, alpukat dan jeruk serta satu genset. (Rel/Je)

Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH