DHARMASRAYA - Pertepatan dengan Peringtan Hari Lahir Pancasila, dua orang pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari Selasa dini hari (01/06/2021) di daerah Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat.yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH yang di temui oleh awak media di rungan Satresnarkoba Polres Dharmasraya Selasa (01/06/2021) mengatakan benar sekali anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menengkap dua orang pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang yang di duga memiliki dan pengedar Narkoba jenis sabu TKPnya di daerah Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang di lakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,kami menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan peralatan diantaranya. satu buah kotak besi warna coklat tua yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. Uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 lima lembar. satu buah handphone android merk OPPO warna putih satu buah handphone android merk Samsung warna putih dan seperangkat alat hisab shabu.
"Saat ini kedua orang pelaku tersebut bersama barang bukti telah berada di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk melakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap (Eko)
Editor : Berita Minang






