IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Dharmasraya Kandangkan Belasan Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar

Belasan sepeda motor yang berhasil diamankan dalam penertiban balap liar oleh Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya. Foto: Eko P
Belasan sepeda motor yang berhasil diamankan dalam penertiban balap liar oleh Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya. Foto: Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya mengamankan belasan sepeda motor hasil razia alapan liar di jalan jalur dua Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Razia dilakukan Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Andri Nugroho, Sabtu malam (29/05/2021) lalu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, S.I.K., M.T., melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi, S.H., yang ditemui awak media di Ruangan Satlantas Polres Dharmasraya mengatakan betul sekali kita mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai jenis yang melakukan aksi balapan liar di Kecamatan Sungai Rumbai tersebut.

Disebutkannya, saat ini sebanyak 13 unit Sepeda Motor berbagai jenis yang melakukan aksi balapan liar tersebut telah diamankan di halaman parkir barang bukti Satlantas Polres Dharmasraya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Diduga kendaraan tersebut tidak ada kelengkapan surat kendaraan, Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan plat nomor polisi, dan kaca sepion kendaraan. Kasus ini akan dilanjutkan ke meja hijau pengadilan," tegasnya.

Kasat Lantas juga menambahkan, kami akan tindak secara tegas barang siapa yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan apa lagi melakukan balapan liar. Karena telah meresahkan masyarakat selama ini, apa lagi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi, kepada penguna kendaraan baik roda 4 (mobil) dan roda 2 (sepeda motor), agar tetap untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Kemudian orang tua harus mengawasi anak yang belum sepantasnya mengendarai kendaraan yang belum cukup umur 17 tahun keatas.

"Tujuannya untuk keselamatan kita semua. Kita berharap semua kendaraan kususnya sepeda motor harus melengkapi kelengkapan kendaraan, tidak boleh mengunakan knalpot racing, itu menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kami akan menindak semua pelanggaran ini dengan tegas," kata Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi. (Eko)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH