IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Patuhi Prokes, Puluhan Warga yang Terjaring Razia di Padang Didenda

Warga yang terjaring razia karena melanggar prokes.
Warga yang terjaring razia karena melanggar prokes.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG -Tim gabungan Satpol PP bersama pihak kepolisian Polresta Padang kembali menyisir sejumlah tempat dan pusat keramaian yang ada di Kota Padang, Jumat malam (21/5/2021).

Dalam operasi yustisi tersebut petugas berhasil menjaring 35 orang pelanggar yang tidak memakai masker.

Dimana 22 orang diantaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda administrasi dan juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Mereka didenda secara adiministrasi dengan membayar denda Rp100.000. Dan satu orang pelaku usaha didenda Rp500.000," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi.

Kasatpol PP berharap, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, maka diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Untuk itu, mari bersama-sama kita cegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga upaya kita memutus rantai penularan dapat berjalan optimal," harap Kasatpol PP. (Rel/Je)

Sumber: padang.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH