IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

26 Napi Rutan Muara Labuh Solsel Terima Remisi Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2021

Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H dan pemberian remisi pada narapidana setempat, Kamis (13/5/2021). Afrizal. A
Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H dan pemberian remisi pada narapidana setempat, Kamis (13/5/2021). Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Sebanyak 26 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, menerima Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2021.

Kepala Rutan kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus pada Hari Raya Keagamaan Islam ini sesuai dengan pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 yaitu tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Remisi adalah pengurangan masa menjalani hukuman pidana yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan tersebut," kata Sarwono, Kamis (13/5/2021).

Remisi itu sendiri diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan dari direktur jendral pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Muara Labuh Sarwono di aula Rutan setelah melaksanakan Shlat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh perwakilan staf pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Muara Labuh.

Berdasarkan SK yang dibacakan, terdapat sebanyak 26 orang narapidana dari total narapidana Rutan Muara Labuh sebanyak 62 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam tersebut.

Remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari pengurangan masa tahanan. Dengan diberikannya Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam tersebut dapat mengurangi lama hukuman yang didapatkan oleh narapidana.

Tampak dari raut wajah Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut mereka merasa senang dengan adanya pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam 2021 ini. AA

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH