Polda Sumbar lakukan himbauan memutus mata rantai Penularan Covid-19. Tidak mudik & PSBB ( Pembatasan Sosial berskala Besar ), Selasa (21/4/2020). PSBB sendiri mulai tgl 22 April 2020 sampai tgl 5 Mei 2020 selama 14 hari serta tidak pergi balimau ketempat pemandian/atau ke Lubuk-lubuk. Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Dirbinmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi. Dilaksanakan oleh PS Kasi Wasjaspam Ditbitmas Polda Sumbar AKP H SYAFRIZEN. SH DT RANG BATUAH. Hadir bersama AKP AFRIZAL, AKP JASWIR. Himbauan dengan mobil ini dilakukan di Kota Padang mulai dari Kantor Polda Sumbar melewati Jl jendral Sudirman, terus Jalan Perintis Kemerdekaa, Jl. Sawahan, Simpang Haru, terus Anduring Sampai ke sepanjang Jalan By Pass Padang. #beritaminangcom #VirusCorona #PoldaSumbar
Editor :Video Ditbinmas Polda Sumba Himbau Warga Taati PSBB
Berita Terbaru






