Makanya, sore kemaren (7/11) penulis ajukan keberatan secara langsung dengan sangat keras pada posko Koto Baru agar meminta para pendaki yang telah mendaftar padanya untuk tidak melayani permintaan pendaftaran lagi di posko Batu Palano. Jangan malah pendaki disuruh bayar dua kali!
Saran saya pada dua posko ini, sampai ditemukan solusi permanen, supaya para pendaki tidak dipersulit, perlakukanlah pendaki dengan hormat, tidak dimintai daftar dan bayar dua kali. Biarkan pendaki lewat Koto Baru membayar sekali saja pada posko Koto Baru. Dan para pendaki yg lewat Batu Palano membayar sekali pada posko Batu Palano.
Prinsipnya, konflik pengelolaan posko pendakian tidak boleh merugikan tamu/para pendaki. Hargailah tamu, itu ajaran sejak nenek moyang dulu. Perlakukan pendaki sebagai manusia, bukan dilihat dari duitnya saja!
Bila melihat pendaki semata-mata hanya sumber "pitih masuak", uang masuk, maka seperti sekarang, pengelola posko tak mau kenal dengan pendaki, bahkan pendaki yang telah ratusan kali mendaki selama puluhan tahun, pun, mereka tidak kenal.
Penulis pribadi tak keberatan lewat jalur Koto Baru maupun Batu Palano, asalkan tidak dimintai daftar dua kali. Ini bukan sekedar soal uang, tapi soal kepatutan.
Saran penulis kepada pihak-pihak yang berwenang, yakni Wali Nagari setempat cq. Bupati Tanah Datar dan Agam , BKSDA Sumatera Barat dan jajarannya, Polres Tanah Datar dan Agam serta jajarannya, untuk menyelesaikan konflik ini sebaik-baiknya agar tidak merugikan pendaki dan melahirkan potensi konflik fisik horizontal yang merugikan banyak pihak.
Salah satu alternatif solusi: tutup posko Pokdarwis Batu Palano dan kembalikan personilnya ke Posko Pokdarwis Koto Baru dengan perjanjian pengelolaan yang transparan, termasuk menyangkut pembagian dana yang diperoleh dari para pendaki, kapan perlu diaudit tahunan.
Apabila konflik ini tak berkesudahan, maka penulis sarankan Pemerintah Daerah cq. BKSDA Sumbar mengambil-alih pengelolaan jalur Koto Baru hingga puncak Marapi, dengan dana masuk jadi PNBP bagi negara, sedangkan warga eks pengelola posko setempat dapat jadi pegawai kontrak dengan kesepakatan gaji yang layak, disamping warga dapat pemasukan dari parkir kendaraan pengunjung. (***)







