Guna mencapai visi tersebut Bawaslu menetapkan tiga misi yaitu;
1. Meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang profesional, akuntabel dan berkeadilan.
2. Memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur dan adil.
3. Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan publik.
Selain itu kewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat juga dicantumkan dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memetakan potensi pelanggaran, melakukan supervisi dan koordinasi pengawasan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat."
Secara substansi, kelas pemilu berperan sebagai instrumen taktis untuk mewujudkan misi strategis tersebut, terutama bagi generasi muda. Baik disegi memperkuat kemitraan maupun memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil.
Pertanyaan berikutnya, kenapa generasi muda ? Ada beberapa pertimbangan Bawaslu memilih mahasiswa dan siswa sebagai sasaran program kelas pemilu. Pertama, diperkirakan jumlah pemilih muda pada pemilu tahun 2029 cukup signifikan. Anggota KPU RI August Meliaz, memproyeksikan suara pemilih muda, terutama generasi Z dan milenial bakal mencapai 60 % hingga 70 %.
Alasan lain adalah para pemilih pemula diasumsikan masih relatif bersih dan belum terkontaminasi dengan politik tertentu. Kondisi ini merupakan peluang bagi Bawaslu untuk menjadikan mereka sebagai mitra strategis dalam pengawasan partisipatif.







