Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang berada diMinangkabau, Sumatra Barat. Di Minangkabau semuanyadiatur dalam sebuah konsep, yang akan menjadikan,masyarakat mempunyai sebuah kebiasaan atau tradisi
yang berjalan sampai sekarang, Masyarakat Minangkabau yang mendiami wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya, di kenal sebagai struktur sosial dan kebudayaan yang unik serta kompleks.
Inti dari Kebudayaan Minangkabau tercermin dalam falsafah, _Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah_ yang dimana ini adat bersandikan kepada syariat, syariat bersandikan kepada Al-Qur'an, filosofi ini juga menegaskan bahwa segala peraturan yang ada di adat tidak boleh bertentangan dengan hukum islam. Maka jika terjadi pertentangan, syariatlah yang menjadi pemegang otoritas tertinggi.
Namun, dalam hal ini tidak berarti adat ditinggalkan, Adat juga berfungsi sebagai wadah yang memperindah ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam acara baralek yang dimana itu di laksanakan dengan penuh kebahagiaan. Orang Minang itu adalah muslim yang taat sekaligus penjaga tradisi leluhur.
Struktur sosial di Minangkabau sangat di pengaruhi oleh sistem Kekerabatan Matrilineal, dimana garis keturunan di tarik dari garis ibu. Dalam sistem ini juga harta pusako tinggi seperti Tanah Ulayat, Runah Gadang di wariskan dari ibu kepada Anak Perempuan nya. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan perempuan di Minang dan anak-anak nya kelak. Sehingga mereka tidak terlantar jika suatu saat suami nya meninggal atau terjadi perceraian, Meskipun demikian kekuasaan politik dan keagamaan sering kali di pegang oleh laki-laki, khusus nya paman dari pihak ibu disebut dengan mamak.







