Bagi urang awak, perkara mencari jodoh bukan sekadar urusan rancak di mato atau cocok di hati antara dua orang yang sedang kasmaran. Barumah tangga di Minangkabau adalah sebuah agenda besar yang melibatkan keselarasan kaum serta tatanan komunal di nagari. Sejak zaman saisuak, salah satu hukum adat yang paling sakral, rigid, dan dijaga ketat secara turun-temurun adalah larangan kawin sesuku.
Menikah dengan orang yang pada silsilahnya menyandang nama suku yang sama misalnya sesama Chaniago, sesama Koto, atau Piliang merupakan sebuah pantangan sosial yang sangat besar. Secara sosiologis, aturan eksogami ini berakar dari sistem kekerabatan matrilineal yang menarik garis keturunan dari mande. Di dalam adat, urang yang sesuku itu sudah diakui sebagai badunsanak kandung yang sealir darah dari rahim leluhur yang sama, sehingga pernikahan sesama suku dianggap sebagai perbuatan sumbang yang merusak tatanan sosial yang sudah lama kokoh.
Namun, seiring berjalannya waktu dan bergesernya zaman, terjadilah sebuah fenomena baru yang kian marak di kalangan generasi muda Minang hari ini, baik yang tinggal di ranah maupun yang sedang merantau. Kini banyak sepasang kekasih yang nekat melangsuangkan pernikahan sesuku dengan tameng "beda datuak". Mereka tahu jelas kalau nama sukunyo samo, tapi mereka membela diri dengan alasan bahwa pemimpin adat atau payung kaum yang menaungi mereka berbeda, serta asal-usul kampung halaman dan silsilah keturunannya sudah bajarak jauh.
Maraknya dilema cinta beda datuak di kalangan anak muda, utamanya para mahasiswa yang kritis, tentu tidak lahir begitu saja tanpa sebab. Jika ditelusuri lebih dalam, hantaman realitas modern dan pergaulan yang makin heterogen menjadi pemicu utamanya. Sebagai generasi yang memiliki mobilitas tinggi, pada masa kini banyak anak muda Minang yang menghabiskan waktu di luar lingkaran nagarinya untuk kuliah atau bekerja.
Proses interaksi yang begitu erat di perantauan membuat benih-benih cinto tumbuh secara alami, dan ironisnya, status suku ini baru diketahui setelah hubungan sudah berjalan jauh serta janji sudah terikat erat. Bagi anak muda yang berpikir realistis, terasa sangat padih menerima kenyataan bahwa hubungan yang sudah seiman, baik, dan penuh keserasian musti kandas begitu saja hanya karena sebaris nama suku yang sama, padahal secara medis pun mereka tidak memiliki hubungan darah dekat.
Di mata anak muda, beda datuak berarti mereka berada di bawah payung perlindungan yang berlainan, sehingga klaim bahwa mereka adalah dunsanak sarahim sudah tidak relevan lagi dengan kenyataan lapangan. Mereka menganggap pembagian datuak ini sebagai dinding sosiologis yang sah bahwa ikatan darah di antara mereka sudah mencair dan kedudukannya sudah sama dengan urang luar suku.
Fenomena ini sekaligus memperlihatkan adanya pergeseran cara pandang terhadap fungsi perkawinan itu sendiri. Nenek moyang Minangkabau dahulu meracik aturan harus menikah keluar suku (eksogami) untuk tujuan yang sangat cerdas, yaitunya memperluas jaringan aliansi, menambah dunsanak, serta memperkuat jaring kekerabatan antar kelompok kaum.
Namun, anak muda kini memandang pernikahan lebih kepada urusan personal untuk membangun keluarga inti yang mandiri. Di tengah kerasnya hidup dan gempuran zaman yang makin berat, mencari pasangan yang sapemikiran sudah merupakan sebuah perjuangan yang payah, sehingga tujuan makro adat untuk memperluas aliansi kaum kalah prioritas demi kenyamanan masa depan berdua.
Faktor terakhir yang membuat fenomena ini makin subur adalah karena sanksi adat yang mulanya sangat kini sudah mulai melunak dan bisa dikompromi di tingkat bawah. Dahulu, siapa saja yang nekat kawin sesuku akan mendapat hukuman sosial yang seberat-beratnya, mulai dari dikucilkan dari pergaulan, pernikahan tidak dihadiri oleh niniak mamak, hingga yang paling ekstrem adalah dibuang dari sepanjang adat.







