Ketua Tim Perumus Rapat Komisi A Prof Eri Barlian mengatakan, surat ini sifatnya rekomendasi saja ke KONI Sumbar. Tidak ada keputusan apapun dalam surat ini, kalau diterima atau tidak itu tergantung KONI Sumbar.
"Saya diberikan tugas membacakan saja Surat Rekomendasi ini di Pleno mewakili Alvira dan Suharnel yang juga Tim Perumus. Pada Rapat Komisi A kan sudah saya bacakan, tapi peserta hanya diam tak ada tanggapan. Kenapa tidak ada protes di Rapat Komisi. Namun demikian surat ini sifatnya rekomendasi, bukan keputusan, " ucap Eri Barlian berkilah.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Eman Sanusi dalam Rapat Pleno II juga menegaskan, surat keputusan perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Saya termasuk tim perumus Dalam Munaslub KONI , yang memutuskan bahwa KONI se Indonesia yang habis masa berlaku kepengurusannya pada 2021, dapat memperpanjang kepengurusannya enam bulan setelah PON. Tentu SK yang sudah ditandatangani Pak Ketua Umum sudah benar adanya dan tidak asal asalan. Saya pastikan saya juga menjaga marwah dari Pak Ketua Umum. Karena SK ini langsung Pak Ketua Umum yang menandatangani. Jika ada yang keberatan, silahkan ajukan sesuai mekanisme," Jelas Eman Sanusi
Fazril Ale Pimpinan Rapat Pleno II juga membeberkan, hasil Rapat Komisi A belum bisa diterima KONI Sumbar. Karena Peserta Komisi A tidak menyetujui hasil rekomendasi yang dibacakan Ketua Tim Perumus.
Ia menerangkan, pembahasan tentang perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar maupun KONI se Indonesia sudah sesuai hierarki nya ke atas. Jadi tidak ada dalam AD/ART KONI, perpanjangan kepengurusan harus melalui persetujuan cabor dan KONI daerah.
Inilah Isi Rekomendasi yang disusupkan Tim Perumus Tanpa Sepengetahuan Peserta :
Poin 3
Huruf a : SK nomor 90 tahun 2020 tentang perpanjangan Pengurus KONI Sumbar dipertanyakan. Karena tidak sesuai dengan mekanisme. Oleh karena itu direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Dan untuk perpanjangan tersebut disarankan untuk disetujui oleh Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat.
Editor : Berita Minang






