IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Rekomendasi Komisi A di Rapat Anggota/Raker KONI Sumbar 2020 Ditolak Peserta Rapat

Ketum KONI Sumbar Syaiful (dua kanan) didampingi Waketum I Aldi Yunaldi, Waketum II Fazril Ale dan Sekum Irnaldi Samin. Foto: Humas KONI Sumbar
Ketum KONI Sumbar Syaiful (dua kanan) didampingi Waketum I Aldi Yunaldi, Waketum II Fazril Ale dan Sekum Irnaldi Samin. Foto: Humas KONI Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Rancangan rekomendasi yang dibacakan Tim Perumus hasil sidang Komisi A di Pleno II dalam rapat kerja (Raker) KONI Sumbar, yang dilaksanakan pada Selasa (22/12) di Mifan Water Park, belum bisa diterima KONI Sumbar.

Pasalnya rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh seluruh Anggota Sidang Komisi A . Kuat dugaan rekomendasi di Poin 3 huruf a dan b yang membahas tentang SK KONI Pusat bernomor 90 tahun 2020 perihal perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar Masa Bakti 2017-2021, disisipkan tanpa sepengetahuan peserta.

Tentu saja hal ini disanggah anggota KONI Sumbar. Misalnya, Ketua Pengprov IMI Sumbar Defri Nasli pada saat Rapat Pleno II yang dengan tegas membantah adanya rekomendasi perihal meninjau kembali keabsahan SK KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, serta meminta KONI Sumbar melakukan Musorprov.

"Disini saya sampaikan bahwa rekomendasi yang dibuat tim perumus dari Komisi A tentang SK KONI Pusat itu tidak ada dimasukkan dalam rekomendasi. Saya sendiri baru tahu rekomendasi ini ditambah tim perumus tanpa sepengetahuan semua peserta," tegas Defri Nasli.

Defri Nasli dalam Rapat Komisi A maupun di Pleno II berkali kali menjelaskan bahwa, surat keputusan perpanjangan Pengurus KONI Sumbar dasarnya sudah kuat. Karena diputuskan dalam Munaslub KONI, dicantumkan dalam AD/ART Pasal 35 ayat 4, serta SK yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat dan berlaku untuk KONI se Indonesia.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Keputusan dari KONI Pusat ini tidak hanya berlaku untuk KONI Sumbar saja, tapi KONI se Indonesia. Jadi saya yakin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Senada, Ketua POBSI Sumbar Alexander Dino juga terkejut , tiba tiba sudah ada saja Rekomendasi Poin 3 Huruf a dan b tersebut. Karena dalam Rapat Komisi, sudah disepakati bahwa perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar tidak masuk dalam rekomendasi.

"Ini bagaimana ceritanya bisa masuk rekomendasi tentang perpanjangan pengurus KONI Sumbar. Di Rapat Komisi A ini sudah disepakati tidak akan dimasukkan dalam poin rekomendasi. Yang masuk rekomendasi itu tentang pelaksanaan Porprov, penerimaan cabang olahraga baru, tentang laporan keuangan KONI, serta penyusunan program kerja KONI 2021. Tim perumus jangan menambah nambah isi rekomendasi, " Ucap Dino.

Ketua Pertina Sumbar Togi P Tobing lebih meradang lagi mendengar rekomendasi gelap tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno II. "Apa ini, mana ada peserta Komisi A menyetujui memasukkan rekomendasi perihal perpanjangan Kepengurusan KONI Sumbar. Yang benar saja lah tim perumus, jangan ditambah tambah rekomendasinya," Kata Togi dengan logat Batak nya.

Seharusnya kata Togi, tim perumus membacakan kembali semua poin poin rekomendasi yang sudah mereka buat. Namun hal itu tak dilakukan tim perumus, sehingga peserta Rapat Komisi A tidak tahu poin per poinnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH