Jika memang nanti betul-betul tidak sesuai, maka sudah pasti akan diakomodir nantinya oleh pemangku kepentingan di tingkat Pusat, "jelas Basrial.
Jadi penilaian kami, yang menjadi tuntutan banyak pihak itu, bisa dikarenakan dalam rentang waktu 100 hari bisa menggodok 93 UU menjadi satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, " terang Basrial.
Pada intinya yang mungkin menjadi tuntutan bagi buruh atau bagi banyak masyarakat itu pada intinya mungkin masalah hak cuti, pesangon dan kontrak kerja, " katanya.
Dicontohkan, dulu untuk pesangon itu dibayarkan 32 kali gaji, sekarang hanya 19 saja kewajiban perusahaan dan 13 kewajiban Pemerintah Daerah melalui BPJS Ketenaga Kerjaan.
Meski demikian, Basrial percaya bahwa persoalan ini tentu akan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah.
Bahkan, Gubernur Sumbar, menurut Basrial informasinya sudah menyuarakan ke Pusat untuk dapat meninjau ulang kembali Undang-Undang yang banyak menyita perhatian banyak pihak untuk di tolak itu. AA
Editor :






