Selain itu, Ketua DPRD juga menawarkan kepada mahasiswa untuk membedah Undang-undang cipta kerja bersama-sama supaya paham dan tidak termakan hoak.
Terkait menyatakan sikap penolakan, sesuai dengan aturan yang ada, dalam mengambil keputusan DPRD harus melalui paripurna.
"Kami di lembaga DPRD, untuk mengambil keputusan harus dilakukan melalui paripurna, jadi terkait pernyataan sikap penolakan tidak bisa dijawab hari ini,"tukasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Solsel, Afrizal Candra menyebutkan, sebaiknya kawan-kawan mahasiswa menulis dan menyampaikan hasilnya ke DPRD poin mana yang ditolak, dan itu sudah berupa jelas.
"Jika kita melakukan pembedahan Undang-undang cipta kerja tentu akan memakan waktu lama. Untuk saat ini mahasiswa bisa menulis pasal dan ayat mana yang ditolak sehingga bisa kami teruskan. Jadi tidak mengambang,"katanya.
Setelah dilakukan diskusi, para demonstran dari Aliansi Mahasiswa Solok Selatan membubarkan diri. Aksi damai mahasiswa tersebut, dijaga oleh puluhan personil Polisi dan TNI serta Satpol PP.
Meski demikian, Basrial berharap pada mahasiswa yang melakukan aksi, hendaknya pahami betul isi dari UU yang sudah disahkan tersebut.
" Menyangkut dengan klaster tenaga kerja, jika disandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003, mungkin saja hal ini yang dinilai oleh adik-adik mahasiswa ini yang tidak cocok, " kata Basrial.
Maka, sebaiknya dibaca dulu UU Cipta Kerja itu dengan teliti, dan pahami isinya. Hal ini untuk menghindari bumerang nantinya bagi, mahasiswa, masyarakat maupun para buruh yang menilai kurang baiknya UU terbaru itu.
Editor :






